Industri Minyak dan Gas Bumi dan Kelestarian Lingkungan Hidup
April 22, 2008 at 5:18 am | In Law and its around | 15 CommentsTags: CSR, hukum, lingkungan hidup, migas
Keadaan lingkungan hidup dari tahun ke tahun semakin memprihatinkan. Kerusakan lingkungan yang banyak menjadi sorotan masyarakat adalah kerusakan hutan. Berdasarkan catatan akhir tahun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), kerusakan hutan yang terjadi menyebabkan 83% (delapan puluh tiga persen) bencana banjir longsor di Indonesia. Menurut Supardi Lasaming, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah, liberalisasi izin-izin di bidang lingkungan hidup dan pertambangan merupakan faktor utama peyebab kerusakan hutan. Lebih lanjut Supardi mengatakan bahwa selain investasi di bidang lingkungan hidup, penyebab lain dari terjadinya kerusakan hutan adalah investasi di bidang pertambangan.
Sebenarnya, sektor pertambangan mempunyai kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara. Menurut Direktur Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Simon F. Sembiring, investasi pada sektor pertambangan, yang terdiri dari bidang minyak dan gas bumi (migas), ketenagalistrikan, mineral, batubara, dan panas bumi, berjumlah sekitar 14,32 miliar dolar Amerika Serikat, pada tahun 2006. Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan sektor pertambangan, khususnya migas, cenderung dipersepsikan sebagai sumber pencemaran lingkungan dan menganggu kelestarian hutan.
Seharusnya, pembangunan sektor migas dapat berjalan beriringan dengan pembangunan pada sektor lingkungan hidup. Terciptanya keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian hutan dan migas merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya keberlanjutan pembangunan sektor lingkungan hidup dan migas. Oleh karena itu, pada memo ini akan dicoba dibahas lebih lanjut mengenai keterkaitan antara sektor migas dengan kelestarian hutan.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas);
2. Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup (UU LH);
3. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Pembahasan
1. Ketentuan-ketentuan Umum Industri Migas
Kegiatan usaha migas seharusnya dilakukan dengan berdasarkan pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejateraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan. Adapun salah satu tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha migas, menurut Pasal 3 huruf f adalah sebagai berikut:
“menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.’
Dari kedua aturan di dalam UU Migas tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan sektor industri migas, harus selalu memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan hidup, termasuk diantaranya adalah sektor lingkungan hidup.
Kegiatan usaha migas terdiri atas:
a. kegiatan usaha hulu yang mencakup:
a) eksplorasi;
b) eksplotasi.
b. Kegiatan usaha hilir yang mencakup:
a) Pengolahan;
b) Pengangkutan;
c) Penyimpanan;
d) Niaga.
Kegiatan usaha hulu dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama, yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Penerimaan negara;
b. Wilayah Kerja & pengembaliannya;
c. Kewajiban pengeluaran dana;
d. Perpindahan kepemilikan hasil produksi datas migas;
e. Jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
f. Penyelesaian perselisihan;
g. Kewajiban pemasokan migas untuk kebutuhan dalam negeri;
h. Berakhirnya kontrak;
i. Kewajiban pasca operasi pertambangan;
j. Keselamatan dan kesehatan kerja;
k. Pengelolaan lingkungan hidup;
l. Pengalihan hak dan kewajiban;
m. Pelaporan yang diperlukan;
n. Rencana pengembangan lapangan;
o. Pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
p. Pengembangan masyarakat dan sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
q. Pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.
Untuk menjamin agar industri migas dapat tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, maka diperlukan peran serta pemerintah. Dalam hal ini pemerintah memiliki peranan sebagai regulator, sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan. Pasal 39 ayat (1) UU Migas menyebutkan bahwa pemerintah berperan untuk melakukan pembinaan terhadap sektor usaha migas, yang antara lain mencakup penetapan kebijakan mengenai kegiatan usaha migas, berdasarkan pada:
a. cadangan dan potensi sumber daya migas yang dimiliki;
b. kemampuan produksi;
c. kebutuhan bahan bakar migas dalam negeri;
d. penguasaan teknologi;
e. aspek lingkungan dan pelestarian lingkungan hidup;
f. kemampuan nasional;
g. kebijakan pembangunan.
Sedangkan fungsi pengawasan yang dilakukan pemerintah antara lain pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan kegiatan usaha migas terhadap ditaatinya ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
a. konservasi sumber daya dan cadangan migas;
b. pengelolaan data migas;
c. penerapan kaidah keteknikan yang baik;
d. jenis dan mutu hasil olahan migas;
e. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan bahan baku;
f. keselamatan dan kesehatan kerja;
g. pengelolaan lingkungan hidup;
h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
i. penggunaan tenaga kerja asing;
j. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
k. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi migas;
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha migas sepanjang menyangkut kepentingan umum.
Namun demikian, yang memegang peranan terpenting untuk menjamin agar sektor usaha migas dapat tetap menjaga kelestarian lingkungan, adalah badan usaha itu sendiri, sebagai pelaku di lapangan. Oleh karena itu, di dalam Pasal 40 UU Migas diatur mengenai kewajiban-kewajiban Badan Usaha dalam rangka menjamin kelestarian lingkungan hidup, yaitu sebagai berikut:
a. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan menaati ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam kegiatan usaha migas;
b. melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pascaoperasi pertambangan;
c. bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat .
Ketentuan Lingkungan hidup
Kewajiban badan usaha, termasuk yang bergerak dalam industri migas, untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup telah diatur dengan tegas di dalam UU LH, antara lain sebagai berikut:
a. dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
b. wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup, bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup;
c. wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;
d. wajib melakukan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
Terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang telah diatur tersebut, di dalam UU LH juga telah diatur mengenai sistem penjatuhan sanksi, yaitu sebagai berikut:
a. Sanksi administratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) dan (2) serta Pasal 27 ayat (1) UU LH, sebagai berikut:
§ Mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran;
§ Menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran;
§ Melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan/atau pemulihan atas beban biaya;
§ Pembayaran sejumlah uang tertentu;
§ Pencabutan izin usaha dan/atau kegiatan.
b. Sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 41-47 UU LH.
Contoh Kasus Industri Migas yang tidak menjaga kelestarian Lingkungan Hidup
a. Pencemaran Lingkungan oleh Lapindo Brantas Inc., di Porong, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur
Sejak tahun 2006, pipa gas milik Lapindo Brantas Inc., yang terletak di Porong, mengalami kebocoran dan mengeluarkan lumpur dan air panas, bukan minyak atau gas, yang mencemari Kali Porong. Kondisi masih berlangsung sampai sekarang, bahkan semakin memburuk.
Sebenarnya, Lapindo Brantas, Inc., pada tahun 2004, sempet memperoleh peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup sepanjang tahun 2003. peringkat merah ini diberikan pada badan usaha yang telah melaksanakan upaya pengendalian dan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup tetapi belum mencapai persyaratan minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lapindo Brantas Inc. Sudah memenuhi Baku Mutu Air Limbah dan Baku Mutu Emisi, tetapi belum mengajukan perizinan limbah B3.
b. Pencemaran Lingkungan di Pulau Biawak, Kabupaten Indramayu
Pulau Biawak di Indramayu tercemar oleh limbah dari salah satu industri migas yang beroperasi di Indramayu. Hal ini menyebabkan terganggunya ekosistem air di wilayah tersebut, selain itu juga menyebabkan matinya ikan-ikan dan menurunnya kualitas air, sehingga merugikan masyarakat sekitar.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Melihat adanya fakta tetap adanya sektor industri migas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, maka pemerintah memberikan aturan yang tegas terhadap kewajiban industri sektor migas untuk menjaga kelesatarian lingkungan. Hal ini diatur di dalam Pasal 74 ayat (1) UU PT, yang berbunyi sebagai berikut:
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.”
Selain itu, untuk menjamin agar sektor industri migas benar-benar melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Perusahaan, UU PT juga telah mengatur mengenai mekanisme pemberian sanksi, yaitu di dalam Pasal 74 ayat (3), yang berbunyi sebagai berikut:
“Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Salah satu bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada sektor industri migas yang tidak melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan adalah berdasarkan pada aturan di dalam UU LH.
Penutup
Kelestarian lingkungan hidup merupakan tanggung jawab seluruh umat manusia, termasuk di antaranya pemerintah dan badan usaha. Industri sektor migas sebagai salah satu industri penyumbang terbesar devisa negara, yang juga banyak terkait dengan aspek lingkungan hidup, memiliki kewajiban untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Hukum Indonesia telah memberikan pengaturan yang cukup jelas dan tegas bagi industri sektor migas terkait dengan kewajibannya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Berbagai kasus kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, yang disebabkan oleh industri sektor migas, merupakan bukti bahwa aturan yang ada belum terlaksana secara maksimal.
Diharapkan dengan adanya aturan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, sebagaimana diatur dalam UU PT, dapat menjadi pegangan bagi industri sektor migas untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dicari Parpol Environmentalist, dimuat dalam www.surya.co.id pada tanggal 6 Maret 2007, di-download pada tanggal 15 April 2008.
Saat ini Sulawesi Tengah dalam Ancaman Krisis Ekologi, dimuat dalam www.lestari-m3.org pada tanggal 10 Desember 2007, di-download pada tanggal 15 April 2008.
Kontribusi Sektor ESDM pada APBN 2006 Mencapai Rp. 237,6 Triliun, dimuat dalam www.antara.co.id pada tanggal 5 September 2007, di-download pada tanggal 15 April 2008.
Pembangunan Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan, dimuat pada www.bainfokomsumut.go.id pada tanggal 15 Maret 2007, di-download pada tanggal 15 April 2008.
Pasal 2 UU Migas
Pasal 6 UU Migas
Pasal 41 UU Migas.
Pasal 42 UU Migas.
Pasal 14 ayat (1) UU LH.
Pasal 15 ayat (1) UU LH.
Pasal 16 ayat (1) UU LH.
Pasal 17 ayat (1) UU LH.
Antoni Manurung, Kerusakan Hutan Di Indonesia, dimuat dalam www.forumteologi.com, di-download pada tanggal 15 April 2008.
21 Lapangan Kegiatan Hulu Migas Mendapat Peringkat Biru Proper KLH, dimuat dalam www.bpmigas.com pada tanggal 23 Februari 2005, di-download pada tanggal 15 April 2008.
Pemburu Ikan Hias Ancam Kelestarian Pulau Biawak Selain Keberadaan Industri Migas yang Diduga Ikut Mencemari, dimuat dalam www.bplhdjabar.go.id, di-download pada tanggal 15 April 2008.
another weekly memo and could be the last one..tergantung nasib gw lha..mo di terminate, extend or di-raise,,pasrah aja dah..tinggal siap2 bwt presentasi & writen test..God, please give me the best way..
Aspek Hak Cipta dalam Nada Dering dan Nada Tunggu
April 15, 2008 at 6:43 am | In Law and its around | 4 CommentsTags: Hak Cipta, HaKI, hukum
Industri telekomunikasi dalam bentuk telepon selular sedang mengalami pertumbuhan yang pesat. Para produsen telepon selular menawarkan aneka jenis telepon selular dengan teknologi canggih, bagi para penggunanya. Demikian juga dengan para provider, semakin berlomba-lomba untuk memberikan fasilitas yang menarik dalam pelayanannya bagi para konsumen. Hal ini memberikan keuntungan tersendiri bagi pengguna telepon selular, karena terdapat semakin banyak pilihan jenis telepon selular berikut providernya.
Keinginan para pengguna telepon selular untuk memiliki telepon selular yang berbeda dengan milik orang lain, mendorong produsen dan provider telepon selular untuk menciptakan suatu inovasi baru. Salah satu bentuk pembeda yang muncul adalah beragam ring tone (nada dering). Jika sebelumnya nada dering hanya seperti nada dering pada telepon rumah, pada saat ini, pengguna telepon selular dapat memilih nada dering dari lagu-lagu kesukaannya. Dalam perkembangan selanjutnya, bukan hanya nada dering yang berupa lagu, namun juga ring back tone atau nada tunggu telepon selular dapat berupa lagu.
Perkembangan ini juga memberikan pengaruh pada industri musik di tanah air, terkait dengan penegakan hak cipta atas ciptaan lagu. Oleh karena itu, pada memo ini akan dibahas mengenai beberapa permasalahan tersebut.
II. Dasar Hukum
Peraturan perundang-undangan mengenai Hak Cipta yang digunakan dalam memo ini adalah:
1. Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC).
III. Pembahasan
Beberapa permasalahan hukum mengenai Hak Cipta terkait dengan keberadaan Nada Dering dan Nada Tunggu adalah sebagai berikut:
a. Penghargaan terhadap pencipta lagu atas hasil ciptaan lagunya, baik secara moral maupun ekonomis
Dengan munculnya nada dering dan nada tunggu yang berupa lagu, banyak pencipta lagu yang merasa dirugikan karena tidak mendapatkan royalti atas penggunaan ciptaan lagunya sebagai nada dering dan nada tunggu. Pencipta lagu merasa ciptaannya telah dibajak dalam bentuk nada dering dan nada tunggu.
Mengenai permasalahan ini, harus dilihat kepada perjanjian antara pencipta lagu dengan produser rekaman. Perjanjian yang dibuat sering kali tidak jelas, sehingga merugikan pencipta lagu, yang sebenarnya memiliki hak atas royalti, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UUHC. Namun demikian, hak pencipta lagu atas royalti untuk lagu ciptaannya, hanya dapat diminta jika perjanjian yang dibuat antara pencipta lagi dengan produser rekaman adalah perjanjian Lisensi. Mengenai lisensi ini diatur dalam Pasal 1 angka 14 UUHC sebagai berikut:
“Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.”
Adapun kegiatan-kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai mengumumkan dan/atau memperbanyak, menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UUHC adalah sebagai berikut:
1. Menerjemahkan;
2. Mengadaptasi;
3. Mengaransemen;
4. Mengalihwujudkan;
5. Menjual;
6. Menyewakan;
7. Meminjamkan;
8. Mengimpor;
9. Memamerkan;
10. Mempertunjukkan kepada publik;
11. Menyiarkan;
12. Merekam;
13. Mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.
Jika melihat pada ketentuan di atas, seharusnya pencipta lagu dapat memperoleh keuntungan secara ekonomis, berupa royalti, dari penjualan lagu ciptaannya oleh produser rekaman, kepada provider telepon selular. Hanya saja, pencipta lagu tidak memiliki hak atas royalti terhadap penggunaan lagunya oleh provider telepon selular, dalam bentuk nada dering dan nada tunggu. Hal ini dikarenakan pencipta lagu tidak secara langsung melakukan perjanjian dengan provider telepon selular. Provider telepon selular hanya melakukan perjanjian dengan produser rekaman. Dengan demikian, royalti atas nada dering dan nada tunggu, menjadi milik produser rekaman, sebagai pemegang hak cipta atas ciptaan lagu tersebut.
Pada prakteknya, keadaan demikian sangat dimungkinkan terjadi karena adanya masalah perdata antara pencipta lagu dengan produser rekaman. Ada pencipta lagu, yang karena ketidaktahuannya akan hukum, membuat perjanjian dengan produser rekaman secara perjanjian bayar putus atau flatpay. Dalam perjanjian jenis ini, maka terjadi pengalihan hak secara ekonomi. Menurut Edmon Makarim, seluruh hak yang timbul dari adanyan ciptaan, merupakan hak pencipta yang dapat dialihkan secara ekonomis.
Bagi sebagian orang, pengalihan hak secara ekonomi ini dipandang sebagai pengalihan hak secara keseluruhan, sehingga menghilangkan hak eksklusif pencipta lagu untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, ataupun memberikan izin untuk pengumuman dan perbanyakan ciptaan, sebagaimana hak dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUHC juncto Pasal 1 ayat 2 UUHC, karena hal tersebut telah beralih ke tangan produser rekaman.
Namun demikian, sebenarnya hak pencipta lagu tidak bisa disingkirkan begitu saja, karena sebenarnya pemilik mutlak dari hak cipta atas sebuah ciptaan lagu adalah sang pencipta lagu, bukan pada produser rekaman. Yang harus diperhatikan oleh pencipta lagu adalah kontrak perdata yang dibuat dengan produser rekaman. Pencipta lagu harus teliti dalam mendefinisikan hak-hak ekonomis yang dimaksud, sehingga tidak mendatangkan kerugian.
b. Kedudukan Lembaga Collecting Society dalam pemungutan royalti atas ciptaan lagu yang dijadikan Nada Dering dan Nada Tunggu
Masalah lain yang muncul belakangan ini terkait dengan hak cipta atas ciptaan lagu yang dijadikan nada dering dan nada tunggu adalah peranan lembaga collecting society. Lembaga collecting society adalah lembaga bersama yang mewakili pencipta dalam menagih royalti atas performing rights. Jadi, secara umum collecting society bertugas untuk memastikan pemberian dan pembayaran lisensi, serta mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu. Lembaga collecting society yang dikenal di Indonesia adalah Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI).
Namun demikian, keberadaan YKCI sebagai lembaga collecting society mendatangkan protes dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). ASIRI memprotes kedudukan YKCI sebagai lembaga pemungut royalti hak mengumumkan (performing rights). Menurut Belinda Rosalina selaku kuasa hukum ASIRI, kedudukan lembaga collecting society sendiri belum secara tegas diatur dalam UUHC.
Dari pihak YKCI, mengatakan bahwa eksistensi YKCI sebagai lembaga collecting society telah diakui sejak awal berdirinya. YKCI bekerja atas dasar pemberian kuasa dalam bentuk perjanjian antara pencipta lagu yang menjadi anggota YKCI. Pemberian kuasa tersebut dimaksudkan untuk menarik royalti dari pengguna.
Sebenarnya, konflik yang terjadi antara YKCI dengan ASIRI terkait dengan masalah royalti disebabkan karena tidak jelasnya perjanjian kerjasama antara pencipta lagu dan prosedur rekaman, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.
YKCI, sebagai suatu lembaga yang menaungi para pencipta lagu menganggap produser rekaman tidak memiliki hak untuk mengumumkan (performing rights) atas sebuah hak cipta. Performing rights merupakan hak sepenuhnya pencipta atau pemegang hak cipta.
Hal ini dibantah oleh pihak produser rekaman yang menyatakan bahwa performing rights yang dimiliki oleh produser rekaman, mengacu pada isi penjelasan Pasal 2 UUHC, yang menyebutkan bahwa performing rights juga mencakup perbuatan mengalihwujudkan, menjual, menyiarkan dan merekam ciptaan kepada publik. Atas dasar inilah, maka pihak produser rekaman, yang tergabung dalam ASIRI juga merasa memiliki hak royalti atas ciptaan lagu yang dijadikan nada dering dan nada sambung.
IV. Kesimpulan
Permasalahan hukum seputar hak cipta, terkait dengan nada dering dan nada sambung, disebabkan karena tidak jelasnya isi kontrak rekaman suara, yang dibuat antara pencipta lagu dengan produser rekaman. Isi kontrak yang biasanya, sudah merupakan bentuk baku dari perusahaan rekaman kerap kali merugikan pencipta lagu. Kontrak semacam itu memaksa pencipta lagu untuk menyepakati isi kontrak, tanpa turut berperan serta dalam penyusunan kontrak. Padahal, menurut azas kebebasan berkontrak, para pihak yang akan terlibat dalam sebuah kontrak mempunyai hak untuk ikut berpartisipasi dalam penyusunan kontrak.
Oleh karena itu, penting bagi pencipta lagu untuk memahami isi kontrak, termasuk mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Sehingga, tidak ada hak-hak pencipta lagu yang tidak terpenuhi.
Kejelasan isi kontrak antara pencipta lagu dengan produser rekaman juga turut mempengaruhi kepada penentuan lembaga collecting society. Jika dalam kontrak kerjasama telah diatur dengan jelas mengenai pemberian royalti kepada pencipta lagu, maka YKCI, setelah mendapatkan kuasa dari pencipta lagu, dapat menjalankan fungsinya untuk menagih pembayaran royalti. Sehingga dapat mencegah penagihan royalti berganda, yang dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda, yaitu ASIRI dan YKCI, yang berpotensi mendatangkan kerugian bagi konsumen.
Izin Ringtone Tergantung Kontrak Provider dengan Perusahaan Rekaman, dimuat dalam www.hukumonline.com pada tanggal 11 Juli 2006, di-download pada tanggal 8 April 2008.
Banyak yang Belum Paham Perjanjian Pencipta dengan Perusahaan Rekaman, dimuat dalam www.hukumonline.com pada tanggal 23 Juni 2006, di-download pada tanggal 8 April 2008.
Izin Ringtone Tergantung Kontrak Provider dengan Perusahaan Rekaman, op. cit
Ibid.
ASIRI Kecam Pungutan Royalti oleh YKCI, dimuat dalam www.hukumonline.com pada tanggal 17 Juli 2006, di-download pada tanggal 8 April 2008.
Banyak yang Belum Paham Perjanjian Pencipta dengan Perusahaan Rekaman, op. cit.
Mengkaji Somasi ASIRI terhadap Yayasan KCI oleh Dedi Kurniadi, dimuat dalam www.hukumonline.com pada tanggal 3 Agustus 2006, di-download pada tanggal 8 April 2008.
Memungut Royalti Lagu, Hak Siapa?, dimuat dalam www.hukumonline.com, pada tanggal 13 Desember 2006, di-download pada tanggal 8 April 2008.
Ibid.
YKCI: Perusahaan Rekaman Tak Memiliki Performing Rights, dimuat dalam www.hukumonline.com pada tanggal 15 Agustus 2007, di-download pada tanggal 8 April 2008.
Ibid.
Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
April 7, 2008 at 8:09 am | In Law and its around | 7 CommentsTags: CSR, Law
Perkembangan tingkat kehidupan ekonomi masyarakat yang terus berkembang, juga berpengaruh pada perkembangan dunia usaha. Iklim usaha semakin mengalami kemajuan yang pesat. Hal ini juga diikuti dengan kemajuan di bidang teknologi, yang mengakibatkan semakin mutakhirnya teknologi yang digunakan oleh kalangan dunia usaha tersebut.
Perkembangan dunia usaha yang semakin pesat ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan yang berskala produksi besar dan menyerap banyak tenaga kerja. Bidang-bidang usaha yang tersedia juga semakin banyak sehingga semakin membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Apalagi didukung dengan adanya kebijakan Otonomi Daerah, yang menyebabkan daerah-daerah juga turut berlomba-lomba untuk memajukan dirinya dengan cara memberikan kesempatan bagi perusahaan-perusahaan untuk beroperasi di daerahnya.
Kemajuan yang seperti ini tentunya membawa dampak yang positif bagi perkembangan dunia investasi dan bisnis di Indonesia. Selain itu turut berperan serta dalam peningkatan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Namun, yang sangat disayangkan, tidak jarang perusahaan-perusahaan yang ada terlalu terfokus kepada kegiatan ekonomi dan produksi yang mereka lakukan, sehingga melupakan keadaaan masyarakat di sekitar wilayah beroperasinya dan juga melupakan aspek-aspek kelestarian lingkungan. Padahal, sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 28H ayat 1, yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Hak yang sama juga diatur di dalam Pasal 9 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:
Ayat (2)
“Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.”
Ayat (3)
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Dari kedua aturan hukum tersebut dapat dilihat dengan jelas, bahwa masyarakat memiliki hak akan kehidupan sosial yang baik dan atas lingkungan hidup yang sehat. Selanjutnya, kewajiban untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup juga diatur di dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagai berikut:
“Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Di lain pihak, seiring dengan perkembangan jaman, juga mendorong masyarakat untuk menjadi semakin kritis dan menyadari hak-hak asasinya, serta berani mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan dunia bisnis Indonesia. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk menjalankan usahanya dengan semakin bertanggung jawab. Pelaku bisnis tidak hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan dari lapangan usahanya, melainkan mereka juga diminta untuk memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan sosialnya.
Perubahan pada tingkat kesadaran masyarakat memunculkan kesadaran baru tentang pentingnya melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR). Pemahaman itu memberikan pedoman bahwa korporasi bukan lagi sebagai entitas yang hanya mementingkan dirinya sendiri saja sehingga ter-alienasi atau mengasingkan diri dari lingkungan masyarakat di tempat mereka bekerja, melainkan suatu entitas usaha yang wajib melakukan adaptasi kultural dengan lingkungan sosialnya.
Hal yang sama juga terjadi pada aspek lingkungan hidup, yang menuntut perusahaan untuk lebih peduli pada lingkungan hidup tempatnya beroperasi.
Sebagaimana hasil KTT Bumi (Earth Summit) di Rio de Janerio, Brasil, pada tahun 1992, yang menegaskan mengenai konsep pembangunan berkelanjutan (sustainability development) sebagai suatu hal yang bukan hanya menjadi kewajiban negara, namun juga harus diperhatikan oleh kalangan korporasi. Konsep pembangunan berkelanjutan menuntut korporasi, dalam menjalankan usahanya, untuk turut memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:
1. Ketersediaan dana;
2. Misi lingkungan;
3. Tanggung jawab sosial;
4. Terimplementasi dalam kebijakan (masyarakat, korporat, dan pemerintah);
5. Mempunyai nilai keuntungan/manfaat).
Kemudian, di dalam Pertemuan Yohannesburg pada tahun 2002, memunculkan suatu prinsip baru di dalam dunia usaha, yaitu konsep Social Responsibility
Berawal dari munculnya suatu konsep dalam bidang korporasi untuk memperhatikan aspek lingkungan dan sosialnya, maka dalam memo ini akan dibahas mengenai penerapan prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan, termasuk dengan regulasinya.
II. Dasar Hukum
1. ISO 2006: Guidance Standard on Social Responsibility;
2. Undang-Undang Dasar 1945;
3. Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
4. Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
5. UU RI No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara;
6. Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
7. Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
III. Pembahasan
Substansi keberadaan Prinsip Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan (Corporate Social Responsibility; selanjutnya disebut CSR), adalah dalam rangka memperkuat kemampuan perusahaan untuk beradaptasi dengan lingkungannya, komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal, nasioal, maupun global. Di dalam pengimplementasiaannya, diharapakan agar unsur-unsur perusahaan, pemerintah dan masyarakat saling berinteraksi dan mendukung, supaya CSR dapat diwujudkan secara komprehensif, sehingga dalam pengambilan keputusan, menjalankan keputusan, dan pertanggungjawabannya dapat dilaksanakan bersama.
Pada bulan September tahun 2004, International Organization for Standardization atau ISO), sebagai induk organisasis standardisasi internasional berhasil menghasilkan panduan dan standardisasi untuk tanggung jawab sosial, yang diberi nama ISO 26000: Guidance Standard on Social Responsibility. ISO 26000 menjadi standar pedoman untuk penerapan CSR. ISO 26000 mengartikan CSR sebagai tanggung jawab suatu organisasi yang atas dampak dari keputusan dan aktivitanya terhadap masyarakat dan lingkungan, melalui perilaku yang transparan dan etis, yang:
1. Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
2. Memperhatikan kepentingan dari para stakeholder
3. Sesuai hukum yang berlaku dan konsisten dengan norma-norma internasional
4. Terintegrasi di seluruh aktivitas organisasi, dalam pengertian ini meliputi baik kegiatan, produk maupun jasa.
Di dalam ISO 2006, CSR mencakup 7 (tujuh) isu pokok, yaitu:
1. Pengembangan masyarakat;
2. Konsumen;
3. Praktek kegiatan institusi yang sehat;
4. Lingkungan;
5. Ketenagakerjaan;
6. Hak Asasi Manusia;
7. Organizational Governance (Organisasi Kepemerintahan).
Berdasarkan konsep ISO 26000, maka untuk penerapan CSR hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas perusahaan yang mencakup 7 (tujuh) isu pokok di atas. Prinsip-prinsip dasar CSR yang menjadi dasar pelaksanaan yang menjiwai atau menjadi informasi dalam pembuatan keputusan dan kegiatan CSR menurut Iso 26000 meliputi:
1. Kepatuhan kepada hukum;
2. Menghormati instrumen/badan-badan internasional;
3. Menghormati stakeholders dan kepentingannya;
4. Akuntabilitas;
5. Transparansi;
6. Perilaku yang beretika;
7. Melakukan tindakan pencegahan;
8. Menghormati dasar-dasar hak asasi manusia.
Di Indonesia sendiri, munculnya Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menandai babak baru pengaturan CSR. Selain itu, pengaturan tentang CSR juga tercantum di dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Walaupun sebenarnya pembahasan mengenai CSR sudah dimulai jauh sebelum kedua undang-undang tersebut disahkan. Salah satu pendorong perkembangan CSR yang terjadi di Indonesia adalah pergeseran paradigma dunia usaha yang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan saja, melainkan juga bersikap etis dan berperan dalam penciptaan investasi sosial.
Adapun pengaturan CSR di dalam UU PT adalah sebagai berikut:
Pasal 74:
1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3. Perseroan yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan pengaturan di dalam UU PM, yaitu di dalam Pasal 15 huruf b adalah sebagai berikut:
“Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.”
Kemudian di dalam Pasal 16 huruf d UU PM disebutkan sebagai berikut:
“Setiap penanam modal bertanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan hidup.”
Namun demikian, pengaturan CSR di dalam peraturan perundangan-undangan Indonesia tersebut masih menciptakan kontroversi dan kritikan. Kalangan pebisnis CSR dipandang sebagai suatu kegiatan sukarela, sehingga tidak diperlukan pengaturan di dalam peraturan perundang-undangan. Menurut Ketua Umum Kadin, Mohammad S. Hidayat, CSR adalah kegiatan di luar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam perundang-undangan formal, sehingga jika diatur akan bertentangan dengan prinsip kerelaan dan akan memberikan beban baru kepada dunia usaha.
Di lain pihak, Ketua Panitia Khusus UU PT, Akil Mochtar menjelaskan bahwa kewajiban CSR terpaksa dilakukan karena banyak perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia lepas dari tanggung jawabnya dalam mengelola lingkungan. Selain itu kewajiban CSR sudah diterapakan pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang mewajibkan BUMN untuk memberikan bantuan kepada pihak ketiga dalam bentuk pembangunan fisik. Kewajiban ini diatur di dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengang BUMN.
Pada kenyataannya, memang dapat kita lihat berbagai kasus pencemaran atau kerusakaan lingkungan yang diakibatkan karena aktivitas perusahaan kurang bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian lingkungan sekitarnya dan konflik antara perusahaan dengan masyrakat di sekitarnya, karena kurang memperhatikan keadaan masyarakat tersebut. Beberapa kasus tersebut diantaranya adalah: kasus lumpur Lapindo di Porong, pencemaran lingkungan oleh Newmont di Teluk Buyat, konflik antara masyarakat Papua dengan PT. Freeport Indonesia, konflik masyarakat Aceh dengan Exxon Mobile yang mengelola gas bumi di Arun.
Berdasarkan atas munculnya berbagai aktivitas perusahaan yang tidak bertanggung jawab, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup di sekitarnya dan terjadinya konflik dengan masyarakat sekitarnya, maka pemerintah memberikan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Dengan diaturnya CSR di dalam peraturan perundang-undangan, maka CSR kini menjadi tanggung jawab yang bersifat legal dan wajib. Namun, dengan asumsi bahwa kalangan bisnis akhirnya bisa menyepakati makna sosial yang terkandung di dalamnya, gagasan CSR mengalami distorsi yang serius, yaitu sebagai berikut:
1. Sebagai sebuah tanggung jawab sosial, dengan adanya pengaturan CSR, maka mengabaikan sejumlah prasyarat yang memungkinkan terwujudnya makna dasar CSR tersebut, yaitu sebagai pilihan sadar, adanya kebebasan, dan kemauan bertindak. Dengan mewajibkan CSR, maka memberikan batasan kepada ruang-ruang pilihan yang ada, berikut kesempatan masyarakat mengukur derajat pemaknaannya dalam praktik.
2. Dengan adanya kewajiban tersebut, maka CSR bermakna parsial sebatas upaya pencegahan dan penanggulangan dampak sosial dan lingkungan dari kehadiran sebuah perusahaan. Dengan demikian, bentuk program CSR
hanya terkait langsung dengan jenis usaha yang dijalankan perusahaan. Padahal praktek yang berlangsung selama ini, ada atau tidaknya kegiatan terkait dampak sosial dan lingkungan, perusahaan melaksanakan program langsung, seperti lingkungan hidup dan tak langsung, seperti rumah sakit, sekolah, dan beasiswa. Kewajiban tadi berpotensi menghilangkan aneka program tak langsung tersebut.
3. Tanggung jawab lingkungan sesungguhnya adalah tanggung jawab setiap subyek hukum, termasuk perusahaan. Jika terjadi kerusakan lingkungan akibat aktivitas usahanya, hal itu jelas masuk ke wilayah urusan hukum. Setiap dampak pencemaran dan kehancuran ekologis dikenakan tuntutan hukum, dan setiap perusahaan harus bertanggung jawab. Dengan menempatkan kewajiban proteksi dan rehabilitasi lingkungan dalam domain tanggung jawab sosial, hal ini cenderung mereduksi makna keselamatan lingkungan sebagai kewajiban legal menjadi sekedar pilihan tanggung jawab sosial. Atau bahkan lebih jauh lahi, justru bisa terjadi penggandaan tanggung jawab suatu perusahaan, yakni secara sosial (menurut UU PT) dan secara hukum (menurut UU Lingkungan Hidup).
4. Dari sisi keterkaitan peran, kewajiban yang digariskan UU PT menempatkan perusahaan sebagai pelaku dan penanggung jawab tunggal program CSR. Di sini, masyarakat seakan menjadi obyek semata, sehingga hanya menyisakan budaya ketergantungan selepas program, sementara negara menjadi mandor pengawas yang siap memberikan sanksi atas pelanggaran.
Terlepas dari berbagai konflik yang membayangi pengaturan mengenai CSR di dalam peraturan perundang-undangan nasional, CSR merupakan suatu konsep yang penting untuk dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan hubungan timbal balik yang saling sinergis antara perusahaan dengan masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Perusahaan yang telah beroperasi di suatu wilayah tertentu, memiliki kewajiban untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan tersebut, salah satunya dengan cara melakukan sistem pengolahan limbah yang baik. Selanjutnya, perusahaan juga seharusnya turut berperan serta dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya, antara dengan cara pemberian pelatihan keterampilan dan penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat tersebut.
Pada umumnya implementasi CSR di perusahaan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Komitmen pimpinan perusahaan
Perusahaan yang pimpinannya tidak tanggap dengan masalah-masalah sosial dan lingkungan, kecil kemungkinan akan mempedulikan aktivitas sosial.
2. Ukuran dan kematangan perusahaan
Perusahaan besar dan mapan lebih mempunyai potensi memberikan kontribusi ketimbang perusahaan kecil dan belum mapan. Namun, bukan berarti perusahaan menengah, kecil, dan belum mapan tersebut tidak dapat menerapkan CSR.
3. Regulasi dan sistem perpajakan yang diatur pemerintah
Semakin meluasnya regulasi dan penataan pajak akan membuat semakin kecil ketertarikan perusahaan untuk memberikan donasi dan sumbangan sosial kepada masyarakat. Sebaliknya, semakin kondusif regulasi atau semaikin besar insentif pajak yang diberikan, akan lebih berpotensi memberi semangat kepada perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat.
Di dalam prakteknya, penerapan CSR disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan CSR sangat beragam. Hal ini bergantung pada proses interaksi sosial, bersifat sukarela didasarkan pada dorongan moral dan etika, dan biasanya melebihi dari hanya sekedar kewajiban memenuhi peraturan perundang-undangan.
Sebagai upaya untuk meningkatkan pelaksanaan CSR di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang sangat memberikan perhatian terhadap pelaksanaan CSR, yaitu: Indonesia Business Link (IBL), Corporate Forum for Community Development (CFCD), dan Business Watch Indonesia (BWI).
Dalam rangka menciptakan kemajuan pelaksanaan konsep CSR, harus didukung oleh peranan pemerintah, baik sebagai partisipan, convenor, atau fasilisator, dan sebagainya. Masyarakat juga dapat turut serta mendukung konsep CSR, yaitu dengan cara memberikan informasi, saran, dan masukan atau pendapat untuk menentukan program yang akan dilakukan.
Sebenarnya, jauh sebelum CSR diatur di dalam UU PT dan UU PM, beberapa perusahaan telah dengan aktif melaksanakan CSR, antara lain yaitu:
1. PT. Unilever Indonesia, Tbk. Mengadakan program kali bersih Sungai Brantas;
2. PT. Avon Indonesia melakukan sosialisasi pencegahan kanker payudara;
3. PT. HM. Sampoerna memberikan beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa di berbagai sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
IV. Kesimpulan
Pengaturan mengenai CSR di dalam UU PT dan UU PM masih perlu diperjelas dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainya, antara lain UU Lingkungan Hidup dan dengan instrumen hukum internasional yang terkait, diantaranya ISO 26000. Hal ini dimaksudkan untuk menghilangkan bias dalam pengertian dan standar pelaksanaan CSR. Selain itu agar kalangan dunia usaha dapat melaksanakan SCR secara lebih maksimal, sehingga tujuan dari penerapan CSR pada aspek-aspek sosial dan lingkungan dapat semakin berhasil dan mendatangkan manfaat, baik bagi perusahaan, masyarakat, lingkungan, dan negara.
Walaupun praktek CSR belum menjadi perilaku yang umum, diharapkan dengan adanya pengaturan mengenai CSR di dalam UU PT dan UU PM, dapat mendorong dunia usaha untuk melaksanakan CSR secara lebih bertanggung jawab dan tidak memandang CSR sebagai suatu kewajiban yang memberatkan.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pelaksanaan CSR secara lebih rinci, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 ayat (4) UU PT sebagai berikut:
”Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Harus segera disahkan berlakunya. Sehingga perusahaan mempunyai guidelines (pedoman) yang baku dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai yang diamanatkan di dalam UU PT dan UU PM.
Standardisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, ditulis oleh Daniri, dimuat dalam www.madani-ri.com, pada tanggal 17 Januari 2008, di-download pada tanggal 4 April 2008.
Ibid
Ibid
CSR, Kegiatan Sukarela yang Wajib Diatur, dimuat dalam www.hukumonline.com, pada tanggal 1 Maret 2008, didownload pada tanggal 4 April 2008.
Ibid
Standardisasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, ditulis oleh Daniri, dimuat dalam www.madani-ri.com, pada tanggal 17 Januari 2008, di-download pada tanggal 4 April 2008.
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Andi Firman, dari sebuah sumber di internet yang di download pada tanggal 4 April 2008.
Ibid
ini Memo yang gw buat buat Trainee Weekly Assignment di Irawati Hermawan & Partners..tadinya gw mo buat pake bhs Inggris..tapi apa daya karena gw ga terlalu paham materinya, jadinya pake bhs Indonesia..ini aja gw sangat2 ga puas..ancur abis!!!
Blog at WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.


